Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang paman di Kabupaten Bangkalan, Madura, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi itu dilakukan saat korban sedang tertidur pulas.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku yakni Rouf (37) warga Kecamatan Sukolilo, Bangkalan. Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada dini hari atau menjelang subuh. “Pelaku melakukan aksi itu saat korban tertidur. Kondisi rumah sedang sepi,” tuturnya, Jumat (16/9/2022).
Ia mengatakan, letak rumah pelaku dan korban bersebelahan. Bahkan, hubungan keluarga korban dan pelaku cukup dekat. Karena hubungan baik itu, keluarga korban tidak membatasi pelaku untuk keluar masuk rumahnya. Saat kejadian terjadi, pelaku memasuki rumah korban.
Setibanya di ruang tamu, pelaku melihat korban sedang tidur pulas. Pelaku langsung menghampiri korban. Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksinya dan mulai menggerayangi korban. “Karena pelaku terus menerus memegang dan meraba, korban terbangun dan kaget karena celananya telah berada di lutut,” tambahnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pencabulan-bangkalan”]
Korban kemudian melakukan perlawanan namun pelaku membungkam mulut keponakannya itu. Korban kesal dan mendorong pelaku hingga terjatuh. “Korban mengira pelaku sudah pergi, lalu ia kembali tidur,” tuturnya.
Saat korban kembali tidur pulas, pelaku mendatangi korban dan kembali meraba bagian sensitif tubuh korban. Di saat itulah, kakak korban datang memergoki aksi bejat pamannya. “Pelaku hendak ditangkap namun kabur. Sehingga kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” pungkasnya.
Kini pelaku sudah ditahan oleh polisi. Dia dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur serta pencabulan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. [sar/suf]






