Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pemerkosaan dilakukan oleh Moh Mujib (22) warga Desa Karang Duwek Kecamatan Arosbaya, Kebupaten Bangkalan. Korban adalah mantan istri sirinya, yakni ES (37) warga Kabupaten Sampang.
Pemerkosaan itu terjadi saat pelaku, yang baru bebas dari penjara, meminta jemput korban di Rumah Tahanan. Pelaku dipenjara karena melakukan penganiayaan pada korban.
Lantaran korban yang masih memiliki rasa kasihan, korban menyetujui permintaan pelaku. Usai dijemput, korban hendak mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku meminta korban berhenti di salah satu SPBU di Arosbaya.
Tak lama kemudian, pelaku muncul di depan pom bensin tersebut dan mengajak korban pergi ke rumahnya.
“Belum sampai ke rumahnya, pelaku meminta korban turun di area persawahan yang jauh dari pemukiman warga,” tutur Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (17/2/2023).
Korban lalu ditinggal oleh pelaku dengan alasan akan mamarkir motornya ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku jalan kaki menghampiri korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Korban menolak dan menjerit namun tidak ada warga yang mendengar sehingga aksi pelaku terus berlanjut,” tambahnya.
Usai melakukan pemerkosaan itu, korban ditinggal sendirian sedangkan pelaku pergi pulang ke rumahnya. Korban lalu mencoba mencari jalan pulang. Namun karena hari sudah petang, korban tidak bisa pulang bahkan kehujanan di sawah tersebut.
“Keesokan harinya, pelaku mendatangi korban dan menjanjikan akan mengantar pulang. Lalu korban diajak pergi,” jelasnya.
Pelaku kembali melancarkan aksi kejinya saat berada di semak-semak. Lalu pelaku mengantar korban ke jalan utama agar korban pulang naik angkutan.
“Dengan kondisi basah kuyup korban pulang sendirian ke rumahnya,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perkosaan”]
Mendapat perlakuan yang tak senonh, korban lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumah kosnya.
“Pelaku ditangkap Selasa siang (14/2/2023) di kamar kosnya, kini pelaku sudah diamankan dan kami proses,” pungkasnya. [sar/but]






