Surabaya (beritajatim.com) – Inilah empat sosok yang diprediksi bakal menjadi calon terkuat untuk menjadi Pj Gubernur Jatim, menggantikan posisi Khofifah Indar Parawansa yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Meski terbilang masih cukup lama, akan tetapi pembicaraan tentang siapa sosok Pj Gubernur Jatim kian santer. Hingga saat ini, muncul empat nama yang cukup potensial untuk menduduki jabatan strategis di Jawa Timur ini.
Sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, dua di antara empat kandidat terkuat tersebut berasal dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Baca Juga: Masa Jabatan Wali Kota Mojokerto Berakhir 10 Desember 2023
Sementara itu, satu calon merupakan pejabat di Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer dan satunya lagi merupakan pejabat eselon I di lingkungan Pemeritah Provinsi Jawa Timur.
Nama-nama sebanyak empat calon tersebut adalah Dr. Akmal Malik, M.Si sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Kemudian Dr. Agus Fatoni, M.Si sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Edy Birton dan Adhy Karyono yang tak lain merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim.
Baca Juga: Soal Khofifah Jadi Wakil Anies, Pengamat UGM: Lebih Baik Gubernur Saja, Daripada Salah Jalan
“Info yang berkembang empat nama,” ungkap seorang sumber yang tidak mau disebut namanya kepada Beritajatim.com, Kamis (24/8/2023) sembari membeberkan sosok terkait.
“Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Pak Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Pak Agus Fatoni, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Pak Edy Birton dan Sekdaprov Jatim Pak Adhy Karyono,” bebernya.
Informasi terkait daftar nama-nama sosok calon Pj Gubernur Jatim di atas masih berupa prediksi. Sedangkan secara resmi nama-nama yang bakal menjadi Pj Gubernur Jatim akan diusulkan melalui surat Kemendagri kepada DPRD Provinsi Jawa Timur pada bulan November mendatang.
Untuk diketahui, Menjelang perhelatan pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan umum presiden-wakil presiden (Pilpres) pada Februari 2024, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota habis masa jabatannya. Mereka bakal diganti penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. (ian)






