Sidoarjo (beritajatim.com) – Kabupten Sidoarjo akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) yang sifatnya darurat untuk Jawa Bali. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Kabag Kesra, FKUB, MUI dan pemuka agama, berembug di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo Kamis (1/7/2021). Tujuannya untuk menghasilkan maklumat bersama.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengungkapkan, penerapan PPKM darurat Jawa Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Target penurunan penambahan kasus konfirmasi sekitar 10.000 kasus/ per hari.
Cakupan area 48 kabupaten/ kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten / kota asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa Bali. Kabupaten Sidoarjo termasuk level 4, dimana semakin tinggi levelnya berarti semakin tinggi pula kasus Covid-19.
“Implikasi dari daerah yang masuk level 4, perkantoran 100 % WFH, kerja dari rumah untuk non essensial sektor. Kegiatan belajar mengajar wajib daring, sudah kita eksekusikan,” kata Gus Muhdlor.
Untuk sektor essensial dan kritikal, esensialnya 50% dengan prokes, kritikalnya tetap masuk 100 % dengan prokes. Esensial ini seperti pasar, sembako, berkenaan dengan kebutuhan primer 50% tetap boleh buka dengan prokes. Kritikal ini kayak rumah sakit tetap boleh buka 100% tetapi dengan prokes.
Pusat perbelanjaan seperti mall, hypermart kapasitasnya hanya 25 % tetapi tutup pukul 17.00 WIB, restoran kapasitasnya 25 % sampai pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.00 WB, boleh tapi take away. Untuk sektor konstruksi 100 % boleh buka dengan prokes.
“Kegiatan seni budaya tutup semua, transportasi maksimal 70% dengan prokes, resepsi pernikahan tetap boleh jalan tapi maksimal 50 orang dengan prokes,” tegasnya merinci.
Masih menurut putra KH Agoes Ali Masyhuri itu, tempat ibadah, usulan dari Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi dan Investasi ada usulan agar 100 % tempat ibadah sementara diliburkan. “Saya yakin para tokoh agama tidak akan setuju, tetapi kita harus mencari jalan keluar, untuk menghasilkan maklumat sebagai komitmen bersama,” imbuhnya.
Dari FKUB Kabupaten Sidoarjo, Tidak mengurangi nilai dari keputusan pemerintah pusat. “Kebijakan yang diambil oleh FKUB, ikhtiyar dhohir kita, saya berharap jangan mengalahkan ikhtiyar batin,” ucap H. Kirom dari FKUB.
Harapannya, lanjut Kirom, instruksi tetap jalan, cuma ada kebijakan terkait kearifan lokal, Sidoarjo itu terbaik dari tiga daerah yang ditunjuk tahun lalu menjadi salah satu project melihat seberapa besar covid yang ada di 3 daerah.
Maka kesimpulan yang sangat diharapkan, jangan sekali – kali bicara nutup masjid, ini sudah luar biasa, tetap kondisional, bagaimanapun sikap masyarakat Sidoarjo tidak bisa dipisahkan dengan fasilitas ibadah. “Ibadah tetap dijalankan dengan komitmen seperti tahun lalu,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-sidoarjo”]
Pendapat dari Pimpinan MUI, Muhammadiyah, LDII, Gereja juga hampir sama tetap menjalankan ibadah dengan komitmen kuat dan prokes. Dari pihak gereja sudah seminggu yang lalu ibadah dilakukan secara streaming, di gereja hanya ada lima orang saja termasuk pendeta dan liturgi.
Diakhir diskusi, Bupati Sidoarjo menekankan bahwa telah disepakati bersama draftingnya ditunggu tanggal 3 Juli. “Intronya pertama, kita tidak meninggalkan Tuhan Yang Maha Esa, dalam kesepakatan ini, kedua tidak berhadapan atau melawan instruksi dari pusat. Kita cari jalan tengah yang bagus bagaimana untuk Kabupaten Sidoarjo,” papar Gus Muhdlor. [isa/but]







