Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah SD dan SMP Negeri. Menurutnya, dalam proses PPDB tersebut, tidak ada dan tidak diperbolehkan memungut biaya alias gratis.
“Semua sekolah SD dan SMP Negeri wajib menyelenggarakan pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan SPP, uang bangunan, dan lainnya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan Bunga Desa di SDN 1 Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.
Pernyataan tersebut sesuai dengan amanat Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012, yang menyebutkan larangan melakukan pungutan tetapi masih memperbolehkan sumbangan dan atau bantuan.
“Intinya biaya operasional sekolah itu gratis. Kalaupun ada biaya, itu yang berkaitan dengan keperluan personal. Seperti seragam, uang transpor, dan uang saku,” ujar Ipuk.
Bupati Ipuk tegas menerangkan mengenai mekanisme sejumlah siswa dari golongan tidak mampu. Mereka dapat memanfaatkan program bantuan pendidikan yang digulirkan Pemkab Banyuwangi.
“Ada bantuan uang saku dan uang transpor bagi siswa kurang mampu, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta gerakan daerah angkat pelajar putus sekolah (garda ampuh) yang mengangkat anak-anak rawan putus sekolah untuk kembali bersekolah,” jelasnya.
Apalagi, kata Ipuk, Banyuwangi memiliki program Siswa Asuh Sekolah (SAS). Program ini mengajak pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu rekannya dari keluarga kurang mampu.
“Sehingga bermanfaat dan turut meringankan beban serta dapat membantu siswa lain yang kurang mampu,” ungkapnya. [rin/aje]






