Bojonegoro (beritajatim.com) – Wilayah Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan menghadapi ancaman serius akibat potensi kekeringan dan indeks Drought Code (DC) yang telah mencapai status merah.
Tingkat bahaya kebakaran hutan yang mengkhawatirkan dalam situasi tanggap darurat telah diberlakukan sejak bulan Agustus 2023.
Wakil Administrator KPH Parengan, Choirul Huda, menjelaskan bahwa potensi terjadinya kebakaran sangat tergantung pada faktor cuaca yang mempengaruhi keadaan bahan organik padat di lapisan bawah permukaan tanah serta material-material kayu berat seperti gelondongan kayu yang ada di permukaan tanah.
BACA JUGA:
KPH Parengan Bojonegoro Tetapkan Darurat Kebakaran Hutan
Status tanggap darurat diumumkan ketika indeks DC menunjukkan angka lebih dari 350 untuk kondisi lapisan bawah permukaan tanah yang sangat kering. Kekeringan yang telah mencapai kondisi ekstrim ini mengakibatkan perluasan pelarangan aktivitas pembakaran lahan.
“Status siaga merah, yang mencerminkan tingkat bahaya kebakaran hutan dalam situasi tanggap darurat, telah diberlakukan sejak bulan Agustus 2023,” ungkapnya pada hari Senin (28/8/2023).
Choirul juga menjelaskan bahwa tingkat siaga kuning biasanya muncul selama peralihan dari musim penghujan ke musim kemarau. Pada saat tingkat siaga kuning, lapisan bawah permukaan tanah sudah mulai mengering.
BACA JUGA:
Lomba Dayung Meriahkan Agustusan di Bengawan Solo Bojonegoro
Apabila tidak ada curah hujan selama 5-7 hari, situasi dapat berkembang menjadi kategori sangat kering. Namun, pada rentang angka 141-260, tingkat siaga masih berada pada kategori hijau atau siaga 3 yang dapat dianggap aman. Pada kondisi ini, lapisan bawah permukaan tanah tetap lembab.
Perlu dicatat bahwa hingga bulan Agustus 2023, luas hutan dan lahan yang telah terbakar di KPH Parengan mencapai 5 hektare. Angka tersebut merupakan bagian dari total luas lahan seluas 17.633,3 hektare di wilayah KPH Parengan.
Menghadapi situasi ini, tim pemadam kebakaran telah diaktifkan, termasuk tim dari Perhutani dan kolaborasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta satuan tugas pemadam kebakaran dari kecamatan terkait.
“Kami telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan kampanye sosialisasi dan memberlakukan larangan pembakaran lahan hutan. Selain itu, kami juga terus memperkuat tim pemadam kebakaran,” kata Choirul. [lus/beq]






