Bojonegoro (beritajatim.com) – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan Bojonegoro menetapkan status Darurat Kebakaran kawasan hutan dan lahan. Penetapan tersebut berlaku mulai awal Agustus 2023.
Wakil Administrator KPH Parengan Choirul Huda mengatakan, status tanggap darurat itu diukur dari skor hitungan jumlah hari hujan, jumlah curah hujan, kondisi bahan baku (tumbuhan bawah atau semak) dalam hijau, layu, atau kering.
“Status tanggap darurat ini karena kondisi lapisan tanah bawah sangat kering. Kekeringan mulai mencapai kondisi ekstrim,” ujarnya, Senin (28/8/2023).
BACA JUGA:
Gudang di Bojonegoro Terbakar, Motor hingga Mesin Hangus
Dari luas total kawasan hutan di KPH Parengan, seluas 17.633,3 hektare yang dilaporkan sudah terbakar seluas 5 hektare lebih. Daerah rawan kebakaran berada di sebelah utara, terletak di RPH Ngawun.
“Karena yang terbakar hanya tumbuhan bawah, tidak termasuk tegakan (hutan jati),” jelasnya.
Peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu, lanjut Choirul, sebagian besar karena ulah orang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar lahan. Kemudian unsur kelalaian yang tidak mengetahui dampak dari pembakaran lahan bisa meluas.
BACA JUGA:
100 Hektare Lebih Lahan Hutan di Bojonegoro Terbakar
Karena masuk kondisi darurat, pihaknya mengaku telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi dan pelarangan pembakaran lahan hutan. Selain itu, juga melakukan penguatan tim pemadam, termasuk dari satgas damkar dari Perhutani dan kerjasama dengan kecamatan terkait Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Kami juga konsultasi dengan tim yang termasuk dari polres juga. Untuk penanganan pencegahan kebakaran dan melakukan sosialisasi,” pungkasnya. [lus/beq]
Komentar