Magetan (beritajatim.com) – Masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan Gunung Lawu di Magetan tetap dilanjutkan sesuai Surat Keputusan Bupati yakni sampai tanggal 31 Oktober 2023. Meski begitu, untuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Penanganan Karhutla Gunung Lawu di Kantor Desa Ngiliran, Panekan, Magetan telah ditutup.
Kepala Pelaksana BPBD Magetan Ari Budi Santosa mengatakan, berdasarkan rapat antar instansi pada Senin (16/10/2023), diputuskan bahwa Posko Satgas Penanganan Karhutla di Ngiliran ditutup.
“Namun, masa tanggap darurat tetap berlanjut sesuai SK Bupati Magetan. Pemantauan karhutla selanjutnya akan dilakukan BPBD Magetan dan Perhutani,” kata Ari pada beritajatim.com, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Karhutla Gunung Lawu Mereda, Water Bombing Diakhiri
Menurut Ari, pemantauan bakal dilakukan untuk mencegah adanya titik api susulan, sekaligus antisipasi dampak karhutla jika nanti memasuki musim penghujan.
“Karena dulu daerah Panekan pernah terjadi banjir bandang akibat karhutla. Jadi, kami akan menganalisa dampak yang mungkin terjadi imbas hutan yang terbakar,” lanjutnya.
BACA JUGA:
14 Hari, Karhutla Gunung Lawu Mulai Mereda, Jalur Pendakian Masih Ditutup
Diketahui, luasan hutan di Gunung Lawu wilayah Magetan yang rusak terbakar mencapai 700 hektar. Yang terdampak masuk di Resot Pemangkuan Hutan (RPH) Bedagung masuk Desa Ngiliran, Bedagung, Sukowidi di Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. [fiq/beq]






