Sampang (beritajatim.com) – Kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sampang, telah melandai bahkan nihil. Tetapi, Posko Covid maupun Satuan Tugas (Satgas) masih berlaku dan tetap mengeluarkan surat rekomendasi untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.
“Administrasi tetap diberlakukan, termasuk rekomendasi untuk melakukan kegiatan dengan menimbulkan kerumunan,” terang Ahmad Sugiono, Koordinator Posko Covid-19 Sampang, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia juga masih diterapkan. Semisal, di Kabupaten Sampang sendiri, saat ini masih berstatus PPKM level 1.
“Untuk PPKM level 1 ini, boleh menghadirkan kerumunan massa dengan kapasitas 100 persen, namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Mas Yon ini menambahkan, sesuai infromasi yang diterimanya bahwa terhitung bulan Oktober 2022 pada minggu ke 3, angka penemuan kasus baru Covid 19 di wilayah Jawa Timur kisaran 200 kasus, dan ini menempati peringkat kedua setelah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
“Kami berharap dengan melandainya kasus Covid 19 ini, jangan membuat kita lengah. Bahkan mengabaikan protokol kesehatan terutama pemakaian masker,” imbuhnya.
Disingung tentang surat rekomendasi, sampai saat ini pihaknya masih tetap melakukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan. “Untuk administrasi rekom dari Satgas Covid tetap berjalan seperti biasanya,” pungkasnya.[sar/kun]






