Malang (beritajatim.com) – Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof. Dr. Sudirman Hasan, S.Ag., M.A., M.A., CAHRM., menanggapi hiruk pikuk Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, hadir untuk memberikan kedamaian.
“Perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang wajar. Namun, jika perbedaan menyangkut hal-hal prinsip, maka perlu diklarifikasi atau dalam bahasa agama tabayyun. Berkaitan dengan Al Zaytun, belakangan marak bahwa ada pemahaman agama yang berbeda yang lazimnya umat Islam,” ujar Guru Besar penulis buku ‘Pesantren Rakyat dan Mutu Keluarga’ ini, saat diwawancara pada Rabu (5/7/2023).
Menurut Prof Sudirman, ada tiga hal yang dapat disebut sebagai penyimpangan. Pertama, jemaah perempuan dan laki-laki satu shaf, terlihat dalam foto sholat Idul Fitri yang sempat viral.
Perihal itu, ia mengutip hadis Rasulullah Muhammad SAW. yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa tata letak jemaah adalah baris depan laki-laki dan baris belakang adalah perempuan.
“Mungkin, Al Zaytun melihat jemaah di Masjidil Haram yang memang perempuan dan laki-laki tidak dipisahkan. Alasannya tentu darurat dan demi kemaslahatan. Jadi, kalau kondisi normal, sebaiknya mengikuti ajaran Rasulullah SAW, laki-laki dan perempuan dipisahkan untuk menjaga keikhlasan dan kekhusyukan,” ujar dosen yang pernah menempuh S3 di jurusan Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang ini.
Baca Juga:
7 Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Disebut Menyimpang Hingga Terafiliasi NII
Kedua, tentang perempuan menjadi khatib Jumat. Hal ini pernah juga dilontarkan oleh Aminah Wadud, pemikir Muslim Amerika.
Aminah pernah menjadi imam sholat Jumat. Namun, dalam khazanah keislaman, Imam 4 Mazhab sepakat bahwa perempuan tidak wajib shalat Jumat sehingga tidak bisa menjadi imam shalat Jumat, apalagi mengimami laki.
“Dengan demikian, pendapat Az Zaitun sebaiknya tidak diikuti,” tuturnya.
Ketiga, Qur’an bukan kalam Allah SWT. tetapi kalam Muhammad SAW. Secara istilah, menurut pakar Ulumul Qur’an, misal Al Jurjani, Al Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi paling akhir, Muhammad SAW. Jadi, maksud kalam Allah adalah firman Allah, bukan buatan Nabi Muhammad SAW.
“Namun, kalau dilihat dari sisi prosesnya, memang kita dapat mendengar dan membaca Al Quran melalui lisan Nabi Muhammad SAW., bahasa lainnya kalam Nabi. Tentunya redaksi dan maknanya dari Allah SWT. melalui Jibril. Dengan demikian, pemahaman bahwa Al Qur’an merupakan kalam Nabi, dibuat Nabi, jelas tidak sesuai dengan ilmu Al Quran yang diyakini mayoritas umat Islam,” lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai sebagai sekretari Forum Dekan Syariah se-Indonesia tersebut.
Terkait aliran sesat, menurutnya masyarakat harus berhati-hati. Banyak hal yang harus diselidiki sebelum menentukan sebuah kepercayaan atau aktivitas ibadah sebagai aliran sesat.
Baca Juga:
Muhadjir: Hak Pendidikan Santri Al-Zaytun Harus Dijamin
Dalam beragama hendaknya berada di posisi moderat dan tidak terlalu ekstrem kanan atau ekstrem kiri.
“Menganggap diri kita paling benar dan yang lain salah adalah bibit perpecahan dan permusuhan. Sikap saling toleransi dan mengedepankan akal sehat dan toleransi harus dikedepankan. Oleh sebab itu, kita perlu menunggu hasil investigasi pemerintah tentang Al Zaytun. Semoga bisa segera terjawab sehingga dapat membuat masyarakat lebih tenang dan damai,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada perspektif soal Islam sempalan. Istilah tersebut juga perlu penjelasan lebih dalam.
Islam dengan fikihnya yang variatif terutama dalam hal cabang atau juz’iyyah merupakan hal yang lumrah. Karakter fikih memang fleksibel, artinya berbeda dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Oleh sebab itu, kalau kita melihat saudara kita berbeda dengan misalnya saat melaksanakan hari raya, bukan berarti mereka Islam sempalan. Kita harus tahu alasan dasar mereka melakukan suatu aktivitas keagamaan. Jika menyalahi hal yang prinsip, misal dalam hal tauhid, Allah ada dua atau Muhammad bukan nabi ini bisa dipastikan aliran yang tidak sejalan dengan nilai dasar Islam,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Sudirman Hasan menanggapi terkait pemanggilan Al Zaytun ke Mabes Polri. Menurutnya hal itu bukan dalam rangka berdebat atau pembelaan. Tugas polisi adalah mendalami kasus, bukan memvonis benar atau salah.
“Polisi akan menyampaikan sejumlah pertanyaan untuk mendapatkan jawaban langsung dan mutakhir versi Al Zaytun. Sifatnya lebih klarifikasi yang deskriptif. Dengan demikian, jawaban Al Zaytun akan menjadi berita acara pemeriksaan yang berfungsi sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya mengakhiri. [dan/beq]






