Surabaya (beritajatim.com) – Darma (21), warga Simo Gunung gang 4 harus kembali merasakan jeruji besi usai ketahuan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Rabu (25/05/2022) di rumah kosnya saat hendak membagi sabu dalam poket kecil.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas Darma yang sering membawa orang tidak dikenal. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
“Usai didalami, ternyata tersangka adalah residivis kasus serupa dan pernah ditahan di Polsek Sukolilo 2019 lalu. Jadi data-datanya masih ada,” ujar Jumeno, Selasa (07/06/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Anggota di lapangan langsung melakukan penggerebekan di rumah kos Darma. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan total 3,32 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang. “Ada lima poket, total 3,32 gram selain itu kami amankan telepon seluler (HP) Realme, ATM BCA, dan empat lembar struk bukti transaksi,” imbuh Jumeno.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka diketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari jaringan lapas Porong. Darma mengakui, jika ia mendapatkan sabu usai mentransfer sejumlah uang dan paket sabu akan diranjau di wilayah Surabaya. “Dapatnya dari seseorang bernama DN yang masih jaringan lapas porong. Sekarang masih kamu dalami lagi,” tegas Jumeno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ang/kun)






