Mojokerto (beritajatim.com) — Polsek Pungging, jajaran Polres Mojokerto terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tercatat, sepanjang tahun 2025 telah menerbitkan sebanyak 2.323 lembar SKCK bagi masyarakat pemohon.
Kapolsek Pungging, AKP Selimat menjelaskan, jika pelayanan kepada masyarakat dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.323 lembar SKCK bagi masyarakat pemohon.
“Alhamdulillah selama tahun 2025 kami sudah menangani 2.323 pemohon SKCK. Untuk Januari 2026 ada 178 pemohon, dan pada minggu pertama Februari 2026 tercatat 48 pemohon,” ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan administrasi kepolisian, terutama untuk keperluan melamar pekerjaan. Kapolsek menambahkan, mayoritas permohonan SKCK digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan, baik di dalam daerah maupun luar daerah.
Selain layanan SKCK, Polsek Pungging juga memberikan pelayanan melalui SPKT bagi masyarakat yang ingin membuat laporan maupun pengaduan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Sementara itu, salah satu pemohon SKCK, Risma Yusliqatur Rohkma (23) warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging mengaku mengurus dokumen tersebut sebagai persyaratan kerja. “Saya sedang mengurus SCKC untuk keperluan pekerjaan. Pelayanannya ramah, baik, dan cepat,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Polsek Pungging berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kecamatan Pungging dan sekitarnya. [tin/ted]






