Surabaya (beritajatim.com) – Beredar informasi jika Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar telah menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap MK warga Jl Kalianyar, AI Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan HR yang berprofesi sebagai penjaga Homestay di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, dalam penangkapan tersebut total ada 35 gram narkotika jenis sabu yang diamankan.
Selain itu, dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, AI WNA asal Iran ‘dilepas’ oleh Polsek Gunung Anyar karena memberi jaminan uang sebesar 125 juta. Sedangkan kedua pelaku masih ada di tahanan Polsek Gunung Anyar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polsek-gunung-anyar”]
AI yang dilakukan Assesmen di tempat rehabilitasi Bambu, menurut sumber sudah keluar dan pergi ke Jakarta.”Al sekarang sudah tidak direhab, dan sudah di Jakarta,” ujar sumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Kapolsek Membantah
Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah saat dihubungi beritajatim.com membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Namun, Roni membantah terjadinya pelepasan terhadap AI WNA asal Iran.
“Tidak benar mas, bukan pelepasan melainkan dilakukan proses sesuai prosedur dari lidik ke sidik sampai asesmen, ujar Roni saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu, 4 Desember 2022.
Ditanya terkait barang bukti, Roni juga membantah jika menyita sabu seberat 35 gram dari penangkapan ketiganya. Menurutnya polisi hanya menyita nol koma sekian.
“Untuk masing-masing pelaku hanya nol koma sekian. Kami asesmen yang WNA karena bukan residivis sedangkan dua lainnya residivis dan dilakukan proses serta ditahan,” imbuh Roni.
Menurut Roni, saat ini WNA Iran tersebut sedang berada di rumah rehabilitasi Merah Putih di Jalan Rungkut dan tidak bebas. (ang/ted)






