Gresik (beritajatim.com) – Pelaku spesialis pencuri burung murai batu, M.Saikhu (29), diringkus unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik. Polisi hanya butuh tiga jam membekuk pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ketagihan mencuri burung. Namun, saat menjalankan aksinya kesekian kalinya malah ditangkap polisi.
Pelaku merupakan spesialis pencuri burung murai. Pasalnya, sebelum tertangkap pelaku mencuri burung kenari milik tetangganya sendiri beberapa minggu sebelumnya.
Warga Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik kembali melakukan aksi yang sama tapi sudah kepergok petugas. Saat menjalankan aksinya, pelaku mencuri pada waktu dini hari dan berhasil mengambil burung milik M.Nur Ilham yang merupakan tetangganya sendiri yang saat itu berada di teras rumah.
Sebelum beraksi, pelaku pulang dari ngopi melintas depan rumah korban sambil melihat sangkar yang dibungkus dengan kain warna biru di gantang di teras rumah korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Pelaku yakin isi dari sangkar tersebut adalah burung yang berharga mahal. Niat jahat pelaku muncul untuk memiliki burung tersebut. Kemudian pelaku langsung mengambil sangkar burung yang berisi burung. Aksi pelaku terekam closed circuit television (CCTV) milik korban. Korban baru menyadari, keesokan harinya sangkar burung yang berada di teras sudah tidak ada.
Korban pun langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata, pelaku mengenakan jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja saat beraksi. Setelah melihat rekaman kamera CCTV korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reskrim bersama tim buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelaku.
“Butuh waktu tiga jam kami berhasil menangkap M.Saikhu di rumahnya sewaktu baru pulang kerja,” ujar Kompol Zunaidi, Minggu (7/11/2021).
Usai menangkap pelaku, petugas langsung membawanya ke Mapolsek Driyorejo guna menjalani pemeriksaan. Hasil dari penyelidikan, petugas menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian. “Saya tidak sadar saat mencuri burung diawasi oleh kamera CCTV,” kata M.Saikhu.
Kini pelaku beserta barang bukti hasil dari mencuri diamankan di Polsek Driyorejo. Pemuda berusia 29 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. [dny/kun]






