Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap bandit pembobol spesialis rumah kos antar kota, Senin (15/05/2023). Dari catatan kepolisian, setidaknya tiga tempat kos di Surabaya dan Sidoarjo pernah menjadi sasarannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan jika pelaku kejahatan tersebut adalah BH (30) warga Asembagus, Situbondo. Ia ditangkap petugas kepolisian saat pelariannya di Semarang. “Kami tangkap di Semarang setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).
Dalam menjalankan aksinya, BH akan menyamar sebagai penghuni kos. Ia selalu mencari kos bebas lantaran minim penjagaan dan kewaspadaan dari pemilik kos. Ia mengincar barang-barang berharga seperti laptop, kamera, hingga sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, ia akan kabur dan menjual barang hasil curiannya di media sosial Facebook.
BACA JUGA:
Terkuak, Pelaku Pencurian Emas Rp150 Juta di Tambaksari Surabaya ART Sendiri
“Modusnya dia sewa kos. Setelah itu dia bersosialisasi sembari mengamati kebiasaan dari target. Sehingga di waktu sepi, dia bisa menjalankan aksinya,” imbuh Mirzal.
Dari pengakuan BH, ia telah menjarah tiga kamar kos antara lain di Medaeng, Waru dan Nginden. Namun, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memeriksa kemungkinan ada TKP lain.
“Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya file rekaman CCTV, kaos yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan, handphone, dan uang hasil penjualan laptop,” tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan BH dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara. [ang/suf]






