Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap bandit curanmor 6 TKP di Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pelaku adalah BT (32) warga Kedung Cowek. Ia ditangkap saat hendak menjual motor curiannya di Sedati, Sidoarjo. “BT kami tangkap usai kami menyelidiki beberapa laporan warga Surabaya yang masuk,” ujar Mirzal, Sabtu (20/5/2023).
Dalam melakukan aksinya, BT dibantu oleh dua temannya berinisial BD dan KD yang saat ini tengah buron. Dari hasil penyelidikan, komplotan BT sudah 6 kali mencuri sepeda motor di Surabaya.
“Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di enam TKP, yaitu Jalan Gembili I/2, Jalan Gembili 2/11-A, Jalan Ngagel Rejo GG 7, Wiguna Tengah, Gunung Anyar, Wiguna 3, Gunung Anyar dan Tempat kost Ketintang Baru, Surabaya,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Polsek Gubeng Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Besi Penutup Got
Dari penangkapan BT, petugas menyita barang bukti, satu unit sepeda motor beat (sarana), satu buah plat nopol palsu, tiga buah mata kunci T, tiga buah kunci leter L, satu buah kunci leter Y. Kemudian satu buah alat pembuka magnet, satu buah kunci sepeda motor, satu buah jaket jeans warna biru sesuai rekaman CCTV, satu buah helm warna hitam sesuai CCTV dan dua buah HP sarana komunikasi antar pelaku.
“Kami sudah mengantongi identitas dua teman lainnya. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






