Surabaya (beritajatim.com) – Siti (48), warga Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis, ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran sabu dengan Aris (38) warga Sidosermo.
Peredaran sabu antara Siti dan Aris terungkap setelah Aris terlebih dahulu ditangkap saat hendak mengantarkan sabu ke pelanggan. “Peredaran sabu ini diungkap setelah informasi dari warga masyarakat,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (20/10/2021).
Daniel menjelaskan bahwa setelah anggota meringkus Aris, dilakukan penggeledahan di kamar kosny. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 poket seberat 10 gram sabu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Aris yang tertangkap basah lalu mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari Siti. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menggerebek rumah Siti di Jalan Kyai Abdullah dan menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya. “Mereka, terakhir bertransaksi pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 17.00, di pinggir Jalan Sidosermo, Wonocolo,” beber Daniel.
Sementara itu, Siti mengakui perbuatannya, bahwa barang milik Aris dibeli darinya sabu dengan berat 10 gram seharga Rp 10 juta untuk dijual lagi paket hemat. “Saya juga beli sabu dari WY, pengedar di daerah Prapen,” terang Siti.
Saat ini polisi menetapkan WY sebagai buronan dan masih dalam pengejaran anggota Satreskoba. “Saya beli sebanyak 1 poket seberat 10 gram seharga Rp 9 juta,” ungkap Siti.
Siti diketahui nekat menjual sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi karena hidup menjanda. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita HP, timbangan elektrik, juga uang tunai hasil penjualan Rp 840 ribu. (ang/kun)






