Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 4 penadah lintas kota yang biasa menerima sepeda motor curian. Keempat pelaku itu adalah AF warga Bojonegoro, MK warga Lamongan dan MN warga Jember, dan AN warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan tiga penadah berinisial AF, MK dan MN itu diamankan setelah menerima sepeda motor hasil curian dari MR.
“MR pelaku utama mencuri sepeda motor di parkiran bank Jalan Kedungdoro pada Rabu (11/7/2025) kemarin,” kata Edy, Kamis (24/7/2025).
MR lantas diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah diamankan, MR mengaku menjual sepeda motor itu ke AF. Oleh AF, sepeda hasil curian itu lantas dijual ke MK. “Oleh pelaku MK, sepeda motor itu lantas dijual ke MN,” tutur Edy.
Ketiganya lantas diamankan ditempat yang berbeda. Dari setiap transaksi sepeda motor curian, para pelaku mengaku untung hinga Rp 1 juta. Sementara untuk AN polisi menangkap dari kasus yang berbeda.
“Dari pelaku yang diamankan, ada yang mengaku sebagai wartawan (saat diamankan). Namun, apakah yang bersangkutan wartawan betulan atau tidak masih kami cek,” tegasnya.
Edy menegaskan pihaknya terus melakukan perburuan pada pelaku kejahatan curanmor yang sudah meresahkan warga Surabaya. Ia sudah menginstruksikan kepada para anggotanya di lapangan untuk tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor. “Kami akan terus buru sampai ke akar-akarnya. Komitmen kami untuk terus menekan angka curanmor di kota Surabaya,” jelasnya. (ang/kun)






