Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap 2 kurir narkotika dengan barang bukti 6,25 kg sabu dan 9.940 butir pil ineks, Jumat (05/01/2024) siang di parkiran Hotel Tunjungan, Surabaya. Penangkapan itu menyelamatkan 72.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah mengatakan bahwa penangkapan dua kurir berinisial RM (45) asal Denpasar dan EM warga Kenjeran itu bermula dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Barang haram itu tujuannya akan diantar ke pulau Dewata. “Usai transaksi dan hendak pergi, keduanya kami amankan di parkiran salah satu hotel di Surabaya,” kata Fadillah, Jumat (19/01/2024).
6,25 kilogram sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China. Sedangkan untuk pil ekstasi terbagi menjadi 50 bungkus. Polisi juga menemukan serbuk ekstasi warna merah muda dengan berat 135 gram. Dua kurir itu rencananya akan berangkat ke Bali dengan mengendarai Honda Brio warna putih. “Setelah kami amankan RM mengaku kalau di kamar kosnya di Bali masih ada narkotika sehingga anggota kami langsung berangkat,” imbuh Fadillah.
Di kamar kos RM, Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 83,9 gram, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi warna biru berbentuk lonceng dengan jumlah 128 butir. Polisi juga menemukan serbuk ekstasi dengan berat total 105 gram. Dari hasil pemeriksaan, RM dan EM mengaku diperintah oleh bandar yang sama berinisial R yang saat ini masih diburu polisi. “Kalau RM sudah dua kali ambil barang di Surabaya. Pertama pada bulan Desember 2023 dan kedua pada saat hari penangkapan kemarin,” tutur Fadilah.
Saat pengambilan pada Desember 2023 kemarin, RM membawa 2 kg sabu dan 2 plastik klip sabu. Ia nekat menjadi kurir karena dalam sekali pengambilan dihadiahi uang sebanyak Rp 40 juta. Ia juga nekat kembali ke Surabaya karena dijanjikan uang sebesar Rp 120 juta.
Sementara itu, EM baru pertama kali melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu. EM mendapat iming-iming dari RM mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis. Fadilah menerangkan apabila keseluruhan barang bukti yang diamankan polisi dikonversikan, maka barang haram ini bisa dikonsumsi oleh 72 ribu jiwa.
Atas peristiwa ini, Keduanya pun disangkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ang/kun)






