Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal antar-provinsi. Sejumlah barang bukti senjata api berbagai jenis beserta ratusan amunisi berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada pertengahan Februari ada pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makassar.
Barang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. “Dari pergudangan itu kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, kami cek berisi pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” ucapnya Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA:
Petugas Kargo Temukan Pistol Merk G2 Combat akan Dikirim via Pesawat
Kusumo melanjutkan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar. Pelaku adalah TS (34) warga Kademangan, Blitar.
“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” ungkapnya.
Setelah TS diamankan, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai pengirim senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makassar).

Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917. “Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” papar dia.
Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp 27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.
BACA JUGA:
Tidak Terima Senggolan, Pria Magetan Ini Keluarkan Pistol
Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.
Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. [isa/suf]






