Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau biasa dikenal Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan ini diduga milik Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar itu. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci karena pengungkapan kasus ini akan dirilis oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Tetapi Budi Hermanto membenarkan jika WK sudah ditahan dan diamankan di Mapolresta Malang Kota. “Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG. Menunggu besok (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda,” ujar Budi Hermanto, Selasa, (7/3/2023).
Wahyu Kenzo selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Dia kini tersandung kasus penipuan dengan korban sebanyak 141 investor dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih. (luc/kun)






