Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku Curanmor berinisial MB (41 tahun) warga Jember dan ZA (20 tahun) warga Lumajang. Kedua pelaku ini merupakan Curanmor dengan spesialis bersenjata.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo mengungkapkan saat penangkapan dua pelaku ini membawa senjata berjenis soft gun jenis Revolver dan air soft gun berjenis FN. Senjata itu bahkan sempat mereka todongkan ke polisi sebelum terlebih dahuli dilimpuhkan dengan timah panas.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 buah senjata jenis Revolver beserta 6 buah selongsong yang berisi peluru gotri. Dan 1 buah senjata shoft gun jenis FN warna hitam, berikut 1 buah peluru gotri yang dibawa oleh masing-masing pelaku. “Hampir menembakkan ke anggota kami, dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki salah satu pelaku,” ujar Tinton, Senin, (4/10/2021).

Tinton mengatakan, dalam pengakuannya kedua pelaku melaksanakan aksinya sebanyak 3 kali di Kota Malang. Semua dijual di Lumajang dan Jember. Tersangka terancaman pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Kami mendapatkan tiga TKP di Malang, yakni di Ketawanggede, Lowokwaru dan Kecamatan Sukun dan Kedungkandang. Hasil pencurian dijual di Jember dan Lumajang,” imbuh Tinton.
Salah satu pelaku Curanmor MB membenarkan senjata api yang mereka bawa untuk berjaga-jaga sewaktu polisi memergoki aksi mereka. “Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu,” tandas MB. (luc/kun)






