Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap sebelas tersangka kasus narkoba selama operasi awal tahun yang digelar pada 6 hingga 16 Januari 2020. Sebelas tersangka terdiri dari sepuluh tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan dari sebelas tersangka dua tersangka diantaranya berstatus bandar. Sedangkan sisanya merupakan pengguna obat-obatan terlarang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Dari 11 orang tersangka itu, 10 tersangka merupakan laki-laki, dan satu orang lainnya perempuan. Dua orang diantarnya pengedar. Enam kasus ditangkap di perumahan dan lima kasus lainnya ditemukan di jalan raya,” kata Leo, Jumat, (17/1/2020).
Leo mengungkapkan dari tangan belasan tersangka kasus narkoba ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 40,18 gram, ganja 295,94 gram, serta pil double L sebanyak 7.625 butir.
“Ada juga satu kasus penyalahgunaan obat keras. Kami mengimbau agar masyarakat menghindari penyalahgunaan narkoba. Sebab ancamanan adalah pidana penjara,” tandasnya. [luc/suf]






