Malang (beritajatim.com) – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PT (32 tahun) warga Sumbermanjing Wetan, Malang. Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena memiliki 9,2 kilogram narkoba yang terdiri dari 2,7 sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Penangkapan pria yang baru 3 bulan lalu selesai menjalani hukuman penjara selama 7 tahun ini bermula dari dari hasil pengembangan tersangka lain berinisial MRZ. Informasinya PT memiliki 9,2 kilogram narkoba sabu dan ganja.
“Memang dari pengembangan didapatlah informasi ada paketan yang akan dikirim di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba bersama BNN bekerjasama dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu, (23/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengungkapkan dari upaya pemutusan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram. Polresta Malang Kota bersama BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar 16.500 jiwa dari bahaya peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal tahun 2022 lalu. Dia ditangkap pada 2015 lalu. Selama 3 bulan menghirup udara bebas, PT kembali mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram tersebut. Pelaku mengaku mengedarkan barang itu dengan menyasar pasar di Malang Raya dengan menggunakan ekspedisi truk.
“Ini jaringan antar provinsi. Tentu semua berawal dari hilir kemudian kami petakan mulai pengguna, pengedar, kurir kemudian insya allah bandar. Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu persatu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (luc/kun)






