Banyuwangi (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama bulan Agustus 2025. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh tersangka beserta barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/8/2025) menjelaskan temuan signifikan yang berhasil disita.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.430,53 gram atau lebih dari 4,4 kilogram, serta 4.726 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita 332,48 gram ganja dan 2.552 butir obat daftar G.
Tak hanya narkoba, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp2,2 juta, empat unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan enam timbangan digital.
Rama menjelaskan, dari delapan kasus ini, terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti terbanyak. Mereka adalah IS alias Kacong dan R alias Kimin, keduanya warga Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah IS. Dari tangan IS, polisi menemukan 4.077,9 gram sabu yang dibagi menjadi lima paket, serta 4.490 butir ekstasi yang dibagi dalam 18 paket.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasil penyelidikan ini mengarah pada penangkapan tersangka kedua, R alias Kimin, yang dilakukan hanya setengah jam setelah IS diamankan.
Dari tangan R alias Kimin, polisi menyita 317,87 gram sabu yang dibagi dalam 12 paket, serta satu plastik berisi 236 butir ekstasi.
Rama juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang disuplai dari luar daerah.
“Dari keterangan kedua tersangka, sabu yang mereka terima awalnya berjumlah lima kilogram, namun dalam waktu dua bulan jumlahnya berkurang sekitar 7 ons karena telah diedarkan,” ungkap Rama.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya sedang menelusuri jalur distribusi serta jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar. [alr/suf]






