Tuban (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu satu minggu, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkotika jenis pil Double L sebanyak 1760 butir di wilayah Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi mengakatan, ada 2 tersangka yakni pada hari jumat 30 Juni 2023 pukul 02.30 Wib telah dilakukan penangkapan di rumah MMH Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tertangkap usai mengedarkan pil Double L kepada setiap orang yang membutuhkan.
“Dari hasil pengakuannya, MMH mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama R dengan harga Rp 1,2 juta per 50 butir dan dijual kembali dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir,” ucap Wakapolres Tuban. Rabu (05/07/2023).
Kemudian, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 juta dengan modus operandi ranjau, yaitu barang ditaruh di tepi jalan raya yang dikemas dalam plastik warna merah bekas cotton bud merk Selection sebanyak 2 butir.
Baca Juga: Saksi dari Bank OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI
Lalu, ada 3 kantong plastik bening berisi 800 butir yang masing – masing kantong plastik berisi 200 butir, 140 butir dari 1 plastik dan 1 wadah buah kaleng bekas wadah Rokok Gudang garam Surya.
“Adapun uang sisa hasil penjualan Rp 580 ribu sudah kami sita,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka kedua pada
hari sabtu 1 Juli 2023 pukul 21.00 Wib telah dilakukan penangkapan didalam rumah AAN Kecamatan Tuban usai kedapatan mengedarkan pil Double L diwilayah Tuban.
“Berbeda dengan yang satunya, tersangka AAN ini modusnya dengan menaruh pil tersebut didalam sebuah kaleng dan disimpan didalam rumah yang kemudian nanti diambil oleh pelanggannya,” tutur Kompol Palma.
Baca Juga: Eco Bamboo Park Magetan Sesuai Masterplan Rp73 M, Sujatno: Mudah-mudahan Dapat CSR
Dari pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama panggilan MAS didaerah Cerme Gresik dengan harga Rp 1,5 juta per 1.00 butir dan dijual kembali dengan harga Rp 40 ribu per 10 butir.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 958 butir Double L dan uang Rp 225 ribu,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, kedua pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tuban dengan ancaman pasal 60 angka 10 PERPU No. 2 tahun 2022 pengganti
UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ijin edar akan dijerat hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar,” tutup AKP Teguh Triyo Handoko. [Ayu/ian]
![Polres Tuban Amankan Pil Double L Sebanyak 1760 Butir, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/Pelaku-pengedar-narkoba-di-Kabupaten-Tuban.jpg)





