Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Polres Sumenep turun ke lokasi-lokasi permainan boneka Capit, menyusul fatwa MUI yang mengharamkan permainan tersebut karena dinilai mengandung unsur judi.
“Kami saat ini dalam tahap sosialisasi pada pemilik tempat permainan boneka capit, meminta agar mereka menghubungi pengelola agar menarik alat permainan boneka capit itu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (10/02/2023).
Ia menjelaskan, sosialisasi itu dilakukan Babinkamtibmas bersama MUI Kecamatan. Saat bertemu dengan pemilik toko yang digunakan sebagai lokasi permainan boneka capit, mereka diminta untuk menyudahi perjanjian sewa atau tidak memperpanjang sewa kepada pengelola permainan boneka capit.
“Jadi pengelola permainan ini sistemnya sewa tempat ke toko, rumah, atau lokasi manapun, naruh alat permainan boneka capit itu. Nah, sewa lokasi itu yang kami imbau untuk tidak diperpanjang,” papar Kapolres.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mui”]
Ia meyakini para pemilik toko yang disewa boneka capit ini tidak akan mengabaikan arahan kepolisian berdasarkan fatwa MUI. “Mereka biasanya akan langsung menghubungi pemilik alat boneka capit, minta untuk ditarik,” ujarnya.
Berdasarkan laporan di lapangan, pengelola permainan boneka capit di Madura hanya satu orang. Mereka mengelola alat permainan berhadiah boneka ini di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. “Karena ini pengelolanya satu orang, maka kami seluruh Kapolres di Madura sudah berkoordinasi, melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi agar alat permainan boneka capit itu ditarik,” ucap Kapolres.
Permainan boneka capit atau ‘claw machine’ belakangan ini cukup populer dan digemari anak-anak. Untuk memainkan capit boneka, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 yang bisa ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan.

Saat bermain, pemain mengarahkan alat berupa capit pada boneka-boneka yang ada di bawah mesin capit. Boneka yang diinginkan bisa diambil dengan cara menjepit boneka dengan mesin capit. Namun cukup sulit menjepit boneka hingga ke atas, karena boneka mudah lepas dari capit.
Ketika boneka sudah lepas, maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Menurut fatwa MUI, permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas dengan cara spekulasi atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan, hukumnya haram dan mengandung unsur judi. [tem/suf]






