Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep berhasil mengungkap 9 kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan 13 tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari.
“Dari 13 tersangka yang kami amankan, 3 orang berstatus pengedar, 4 orang kurir, dan 6 orang pemakai,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (06/09/2022).
Dari 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 38,41 gram dan uang Rp 900.000. TKP pengungkapan kasus narkoba tersebut di Kecamatan Gapura, Kecamatan Kota Sumenep, Kecamatan Arjasa, dan Kecamatan Kangayan.
“Dari 13 tersangka, 1 diantaranya perempuan, dan 12 lainnya laki-laki. Sehari-hari, tersangka yang berprofesi wiraswasta 5 orang, petani 5 orang, honorer 1 orang dan belum bekerja 2 orang,” paparnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) subsider 132 subsider 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) subsider 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep ikut berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba demi terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (bersih dari narkoba),” ucap Kapolres. [tem/but]






