Ponorogo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang tersangka berinisial INR, warga Kota Madiun, berhasil diamankan setelah diduga kuat sebagai bandar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun, setelah melalui proses pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Untuk kronologi awal, kami sebelumnya telah menangkap tersangka inisial K yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan, kami berhasil menangkap INR di Kota Madiun dengan barang bukti sabu sebanyak 301,37 gram,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, Jumat (10/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga siap edar. Total ada empat paket plastik klip berisi kristal putih dengan berat bervariasi, masing-masing mendekati 100 gram, serta satu paket kecil tambahan. Jika ditotal, berat bersih sabu yang diamankan mencapai 301,37 gram, yang mengindikasikan peran tersangka bukan sekadar pengguna.
“Dengan barang bukti sebesar itu, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar,” tegas Kompol Try Widyanto Fauzal.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepuluh pack plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan serta satu unit telepon genggam. Barang-barang tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif dalam jaringan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun lalu. Jika dikonversikan ke uang, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp390 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.
“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. [end/aje]






