Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang terus mendalami kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang diungkap pada Rabu (10/4/2025). Hingga Kamis (24/4/2025), dua orang saksi yang diduga memerintahkan sopir truk untuk mengangkut 193 sak pupuk bersubsidi telah diperiksa penyidik.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus sementara kepada pihak-pihak yang memberi perintah kepada sopir.
“Yang sudah bisa dimintai keterangan dua orang saja. Hanya orang yang menyuruh sopirnya,” kata Hartono.
Polisi belum memanggil pihak distributor, lantaran proses pemeriksaan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dari pihak-pihak awal yang terlibat.
“Kalau Distributor masih belum kami panggil, kami masih mengarah ke arah yang menyuruh terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun, Hartono menegaskan, bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan distributor, maka pemanggilan akan segera dijadwalkan.
“Biar nantinya tidak ada lagi orang yang bermain-main terhadap pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang,” tegasnya.
Terkait sejumlah saksi lain yang tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kedua, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.
“Kalau dipanggil dua kali masih belum kooperatif juga, nanti untuk pemanggilan ketiga kalinya sekaligus dijemput paksa,” tandasnya.
Diketahui, pupuk yang hendak diselundupkan terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska, yang rencananya akan dikirim ke luar daerah. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat pupuk bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani lokal sesuai peruntukannya. [sar/beq]






