Probolinggo (beritajatim.com) – Selama dua pekan ke depan akan berlangsung Operasi Keselamatan Semeru 2022 di wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan keselamatan berkendara masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 58 personil untuk cipta kondisi menjelang bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 mendatang.
“Operasi ini difokuskan untuk memberikan edukasi secara humanis ke masyarakat. Terutama dalam menjaga terciptanya keselamatan berkendara dan mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolres. Selasa (1/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-probolinggo”]
Sementara sasaran operasi serentak yang berlangsung mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/2/2022) mendatang itu, targetnya meliputi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, juga terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres menekankan upaya preventif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung dan berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kami senantiasa memberikan edukasi dengan benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Begitu juga soal laju penyebaran Covid-19 dapat teratasi di wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkas Arsya.
Sebagai informasi, adapun sasaran khusus operasi tersebut terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan yaitu terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya, Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi. Pengendara kendaraan yang melawan arus. Over dimensi dan over load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (tr/kun)






