Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan aksi kejahatan dengan menyasar kendaraan bermuatan rokok.
Dampak kerugian yang diakibatkan oleh pencurian disertai kekerasan itu, mencapai Rp 2,8 miliar. Ketiga tersangka itu berinisial M (43) berdomisili di Kudus Jawa Tengah, inisial S (33) asal Aceh namun berdomisili di Sukabumi Jawa Barat dan inisial J (43) yang berdomisili di Kendal Jawa Tengah.
“Kasus pencurian disertai dengan kekerasan ini, tersangkanya ada 5 orang. Sebanyak 3 orang yang berinisial M, S dan J sudah berhasil diamankan petugas. Sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (14/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-ponorogo”]
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di jalanan Kecamatan Sawoo Ponorogo. Kawanan tersangka itu, menghentikan truk box yang berisikan 171. 200 pak rokok. Rencananya, rokok itu dikirim dari pabriknya di Malang ke Madiun. Nah, saat berada di jalanan Kecamatan Sawoo itu, truk box diberhentikan dan sopirnya disekap, dianiaya dan dibuang di daerah Banjar, Jawa Barat.
“Sudah dibuntuti dari daerah Pakis Haji Malang, saat di jalanan sepi di Kecamatan Sawoo, baru diberhentikan. Salah satu tersangka mengaku sebagai polisi dengan memakai senjata airsoft gun. Setelah itu, sopir truk box disekap dan digantikan tersangka lainnya,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan kasus pencurian disertai kekerasan itu, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tidak kurang dari sebulan, tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 3 tersangka di daerah Jakarta. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk box dan 1 unit mobil yang digunakan operasional selama melancarkan pencurian.
“Truk box berisi ratusan ribu rokok sudah raib dijual para tersangka. Truk box itu ditemukan di daerah Purworejo Jawa Tengah,” ungkap mantan Kapolres Batu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo menjeratnya dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. “Tepat 1 bula pengejaran, kita berhasil menangkap 3 tersangka, di Jakarta tepatnya di Bekasi Kota. Kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (end/kun)






