Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan membekuk pelaku pencurian rumah yang berada di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MIS (14) warga Kecamatan Bangil.
MIS mencuri tas slempang yang berada di rumah milik Akhwan warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1/2023).
“Kami telah mengamankan seorang pencuri yang telah membobol rumah milik warga di Kecamatan Bangil. Pelaku diamankan pada Rabu (24/5/2023) kemarin,” kata Farouk, Rabu (31/5/2023).
Farouk menjelaskan, mulanya MIS berangkat dari rumahnya menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung memasuki rumah tersebut dengan cara memanjat pagar.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian memasuki rumah melalui jendela rumah. Saat di dalam, MIS melihat tas slempang yang tergantung dan kemudian langsung mengambilnya. Usai mendapatkan barang tersebut, MIS kabur ke arah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Diduga Curi Tas Berisi Hp dan Uang, Janda Asal Beji Pasuruan Masuk Penjara
Saat berlari dan membuka tas, pelaku melihat uang senilai Rp 7 juta. “Kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tas slempang dan juga sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku,” tutup Farouk. [ada/suf]






