Pasuruan (beritajatim.com) – Jelang Nataru, Polres Pasuruan memusnahkan sejumlah barang bukti kasus kriminal sepanjang 2024. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Pasuruan pada Jumat (20/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari minuman keras, sabu-sabu, pil koplo, dan juga knalpot brong. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa ini untuk mengurangi gangguan kamtibmas saat natal dan tahun baru.
“Kali ini kami memusnahkan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan dari tangan pelaku. Ini merupakan upayah Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur natal dan tahun baru,” jelasnya.
Teddy menjabarkan beberapa barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya yakni sabu-sabu dengan berat total 1.064 gram. Kemudian pil koplo dengan jumlah total 20.000 butir. Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.
Sementara untuk minuman keras yang dimusnahkan ini total ada 4.751 botol yang dimusnahkan dengan cara dilindas. Sementara untuk kenalpot brong dengan total 167 buah ini dimusnahkan dengan cara dipotong.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ribuan sabu dan pil koplo tersebut diamankan dari 5 orang pelaku. Salah satunya yakni pelaku dari Kecamatan Pandaan yang memiliki barang bukti seberat 1.000 gram sabu.
“Totalnya ada lima pelaku dari hasil pemusnahan barang bukti tadi. Yang paling banyak yakni pelaku dengan barang bukti sabu dengan berat 1.000 gram yang kami amankan di Kecamatan Pandaan,” ungkapnya. [ada/beq]






