Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengendus keberadaan tempat penyimpanan obat keras berbahaya (okerbaya) yang berlokasi di sebuah kamar kos kawasan Desa Karangsono.
Operasi senyap ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengelola gudang penyimpanan tersebut. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran pil terlarang yang kerap menyasar kalangan remaja di wilayah Kecamatan Sukorejo.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti ratusan ribu butir pil di kosnya,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono. Ia menegaskan bahwa komitmen kepolisian tidak akan kendor dalam memberantas peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda.
Selain menyita ratusan ribu butir pil jenis double L, personel Satresnarkoba juga menemukan belasan poket sabu siap edar di lokasi yang sama. Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya bermain dalam pasar obat keras, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu.
“Tersangka kedapatan menyimpan ribuan butir pil double L dan belasan poket sabu di dalam kamarnya,” tambah Harto saat memberikan keterangan resmi. Keberadaan timbangan elektrik dan plastik klip kosong di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut berfungsi sebagai pusat pengemasan ulang.
Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis setelah petugas melakukan pengintaian selama berjam-jam untuk menunggu kepulangan tersangka. Begitu pemuda tersebut memasuki kamar kosnya, tim buser langsung melakukan penyergapan sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar kota dengan nilai transaksi yang cukup fantastis. Ia mengelola distribusi barang tersebut dengan cara memecahnya menjadi kemasan yang lebih kecil untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan,” pungkas Kapolres. Atas perbuatannya, pemuda tersebut kini terancam hukuman penjara puluhan tahun hingga pidana maksimal sesuai undang-undang kesehatan dan narkotika yang berlaku. (ada/ted)






