Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Polres Pamekasan, mengungkap 6 kasus dengan menangkap sebanyak 16 pelaku perjudian di beberapa tempat berbeda dalam operasi yang digelar selama tiga hari terakhir, terhitung sejak Jum’at hingga Minggu (19-21/8/2022).
“Dalam tiga hari terakhir, kami berhasil mengungkap 6 kasus perjudian, terdiri dari judi online jenis slot sebanyak 4 kasus, serta 2 kasus lainnya judi darat jenis judi remi bakaran, dan Judi gluduk (judi dadu),” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, 16 pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari persawahan, gardu pos kamling hingga cafe. “Lokasi penangkapan di antaranya di Cafe Jl Kemuning, Jl Trunojoyo dan Jl Stadion, gardu di Desa Bulangan Timur, Pagantenan, Persawahan di Desa Larangan Slampar, Tlanakan,” ungkapnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat. Sehingga petugas menyisir secara acak dan mengungkap kasus penyakit masyarakat alias pekat.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap, meliputi inisial AB (27) asal Desa Sopaah, Pademawu, MEA (41) asal Desa Blumbungan, Larangan, HAY (32) asal Jl Basuki Rahmad Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan WZ (29) asal Desa Dasok, Pademawu, Pamekasan.
Pelaku lainnya meliputi inisial S (49), MS (50), HS (23), MW (45), dan MLA (20), kelimanya merupakan warga Desa Bulangan Timur, Pegantenan, serta inisial M (38) asal Desa Bulangan Barat, Pegantenan, Pamekasan.
Selain itu juga terdapat inisial S (50) dan B (55) asal Desa Palampaan, Kecamatan Camplong, Sampang, MS (36) dan MS (22) asal Desa Teja Barat, Pamekasan, NY (35) dan H (44) asal Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-pamekasan”]
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti judi slot berupa 1 Handphone warna hitam, dan 3 handphone warna biru, 2 kartu ATM, dan slip bukti transfer sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sementara barang bukti lainnya dari hasil judi remi bakaran, berupa 2 pack remi dan uang tunai Rp. 1,3 juta. Judi gluduk/dadu mengamankan 1 Set peralatan dadu yang terdiri dari 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak didalamnya dengan gambar titik putih/merah dengan jumlah 1-6, serta 1 buah kartu ATM Mandiri.
“Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkasnya. [pin/kun]






