Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali menyampaikan komitmen memberantas kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.
Hal tersebut disampaikan disela konferensi pers ungkap kasus narkoba hasil razia dengan sandi Operasi Tumpas Semeru 2023, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Pamekasan, Kamis (31/8/2023).
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap sebanyak 8 tersangka dari 6 kasus narkoba dalam 12 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Jum’at (14-25/8/2023) lalu.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka Narkoba
“Perlu kita kembali sampaikan bahwa kita selalu komitmen memberantas peredaran narkoba di kabupaten Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana.
Komitmen tersebut bukan tanpa alasan, salah satunya dengan langkah membentuk Kampung Bebas Narkoba di Pamekasan. Seperti pembentukan kampung bebas narkoba Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Pembentukan tersebut sekaligus menjadi kampung bebas narkoba kedua setelah Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang dibentuk pada tiga tahun silam.
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Polres Pamekasan Bentuk Kampung Bebas Narkoba
Keberadaan kampung bebas narkoba tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi sekaligus meminimalisir peredaran narkoba secara umum di Pamekasan. Tentunya dengan dukungan dari semua pihak maupun stakeholder terkait.
“Langkah pencegahan ini penting, dan tentunya tidak lepas dari kontribusi masyarakat. Hemat kami bahwa langkah ini tidak lepas dari kontribusi bersama, mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat,” tegas AKBP Satria Permana.
Dari itu, pihaknya kembali menyampaikan komitmen untuk mewujudkan daerah di lingkungan institusi yang dipimpinnya, agar bebas dari narkoba. “Kita komitmen bersama melakukan langkah pencegahan, sekaligus penerapan hukum,” pungkasnya. [pin/ted]






