Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang.
Hal tersebut disampaikan pasca adanya peristiwa nahas yang mengakibatkan belasan rombongan drumband terpental dari pick up saat terjadi kecelakaan di Jl Raya Waru, Desa Tampojung Gowa, Waru, Pamekasan, Senin (28/8/2023) kemarin.
“Sayangi nyawa anda, mobil bak terbuka dilarang mengangkut orang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, melalui Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, Selasa (29/8/2023).
Terlebih kendaraan barang memang sangat dilarang mengangkut penumpang, serta melanggar aturan tata tertib lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara secara pribadi maupun orang lain.
Baca Juga: Pikap Bermuatan Rombongan Drumband Terguling di Pamekasan
“Hal itu juga tertulis jelas dalam Pasal 134 Ayat (4) Huruf a, b dan c, bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, terancam pidana dengan kurungan maksimal 1 bulan penjara, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi sopir yang mengemudikan pick up bernopol M 8830 E terekam CCTV mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Waru, Tampojung Gowa, Waru, Pamekasan.
Baca Juga: Polres Pamekasan Amankan Sopir Pikap Rombongan Drumband
Sang sopir yang diketahui bernama RML (inisial), pemuda 19 tahun tersebut merupakan warga Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, serta sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran, Pamekasan.
Beruntung peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa, sekalipun hampir seluruh penumpang mengalami cedera dan dilarikan ke sejumlah Puskesmas maupun rumah sakit daerah.
Karena dianggap lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka, pengemudi terancam Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah. [pin/ted]






