Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan mengamankan remaja berinisial RML (19), warga Desa Tlaga, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan.
Remaja yang masih berstatus pelajar di lembaga pendidikan tingkat atas atau SMA tersebut, merupakan sopir pikap yang membawa rombongan drumband yang mengalami kecelakaan tunggal di Jl Raya Waru, Desa Tampojung Gowa, Waru, Pamekasan, Senin (28/8/2023).
Bahkan sang sopir juga sempat menghilang pasca terjadi peristiwa nahas di jalan raya. “Sopir pick up ditangkap di rumahnya di Desa Tlaga, dibantu Kepala Desa setempat,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Suryono.
Baca Juga:
“Si sopir juga kita periksa di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran. Sementara mobil pick up dengan nopol M 8830 E juga kita amankan,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut mengakibatkan mobil pikap yang dikemudikan RML mengalami pecah kaca depan, serta baret di bagian pintu kanan mobil.
“Karena dianggap lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka, pengemudi terancam Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah,” jelasnya. [pin/ted]






