Ngawi (beritajatim.com) – Parsi (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Saminten (64) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik, menunjukkan jika Parsi yang mengakhiri nyawa sang istri pada Senin (18/3/2024) lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, sudah 13 saksi diperiksa untuk mengusut kejadian itu. Selain pihak keluarga, ada pula tetangga, dan saksi ahli yakni dokter forensik. “Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, pihak penyidik kemudian menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono pada saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Senin (1/4/2024).
Untuk motif, diduga karena memang hubungan Parsi dan Saminten sebagai suami istri sudah tidak cocok. Keduanya sudah kerap cekcok. Hal tersebut dibenarkan oleh tetangga dan kerabat korban. Pelaku diduga karena akumulasi rasa jengkel terhadap korban dengan didahului munculnya hasrat ingin membunuh korban sejak malam hari sebelum kejadian.
“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu.
Karena perbuatannya, Parsi disangkakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Saminten (64) ditemukan meninggal dengan cara tak wajar di rumahnya di Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi pada Senin (18/3/2024). Awalnya, Saminten dikira bunuh diri, namun cara bunuh diri yang janggal membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada Parsi, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal, tengah bersama Saminten.
Saat itu juga, polisi mengamankan Parsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus terduga pelaku. Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi. [fiq/kun]






