Ngawi (beritajatim.com)— Kepolisian Resor Ngawi menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah selama perjalanan ke kampung halaman.
Penitipan kendaraan dibuka di Mapolres Ngawi serta seluruh Polsek jajaran mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar kendaraan yang ditinggalkan tetap aman selama mudik.
“Masyarakat yang akan mudik dapat menitipkan kendaraan bermotor di Polres Ngawi maupun Polsek jajaran. Layanan ini kami sediakan untuk membantu masyarakat agar mudik lebih aman dan nyaman,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan penitipan kendaraan cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa KTP dan STNK asli beserta fotokopinya saat menyerahkan kendaraan di kantor kepolisian terdekat.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama untuk memanfaatkan layanan tersebut. Dengan demikian, risiko kehilangan kendaraan selama masa mudik dapat diminimalkan.
Melalui layanan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang dan dapat berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. [fiq/aje]






