Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada, Kamis (23/10/2025) pekan lalu. Mirisnya, aksi keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kedua tersangka yakni M Hasan (31) warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro yang tinggal di Dusun Candisari, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, serta AHZ (26) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, jika kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta untuk mengirim sabu-sabu seberat kg tersebut. “Keduanya sudah beberapa kali mengirim sabu dan menerima imbalan, baik berupa uang maupun narkoba gratis,” ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggotanya tentang pengiriman sabu-sabu dari Surabaya menuju Mojokerto. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik yang dicurigai menjadi lokasi penurunan barang haram tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan ada dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda PCX nopol S 5133 NJK warna merah. Mereka sempat melintas dua kali di kawasan Tuangan Rejoto dan Blooto, sebelum akhirnya berhenti di lokasi yang sama. Saat mengambil bungkusan, kami langsung melakukan penyergapan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi sabu 1 kilogram yang dikemas dalam teh China. Barang haram tersebut diranjau di balik pagar lahan kosong. Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dikirim dari Surabaya dan merupakan barang impor dari China.
“Nilainya ditafsir mencapai Rp1,3 miliar karena harga sabu-sabu saat ini sekitar Rp1,3 juta per gram. Mereka disuruh mengambil sabu oleh pemesan yang sedang menjalani hukuman di lapas. Untuk lapasnya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah tiga kali menjadi kurir dalam dua bulan terakhir atas perintah napi yang sama,” katanya.
Dua pengiriman sebelumnya masing-masing seberat 2 ons dan 3 ons sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dalam paket kecil siap edar. Selain sabu-sabu seberat 1 kilogram, petugas turut menyita tiga ponsel pintar yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pengendali jaringan, serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. [tin/aje]






