Mojokerto (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Sabtu (7/6/2025). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasi Hpumas IPDA Slamet Haryono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga terkait adanya penjualan miras ilegal di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera bersama regu patroli, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya” ungkapnya, Minggu (8/6/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan maupun mengetahui adanya peredaran miras ilegal untuk segera melapor melalui call center Polri di 110.
“Atas perbuatannya, pelaku M terancam dijerat Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” katanya. [tin/but]






