Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tanjungsari Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam Patroli Skala Besar Gabungan secara stasioner ini, petugas mendapati warga berkerumun tanpa memakai masker.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander memimpin langsung bersama Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Senin (23/11/2020). Operasi digelar menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Operasi Yustisi di Pasar Tanjungsari tersebut dengan sasaran kerumunan warga yang tidak memakai masker. Beberapa warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dilakukan penindakan oleh petugas. Yakni berupa teguran lisan dan pemberian masker oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Tidak hanya sampai disitu saja, orang nomor satu di wilayah hukum Polres Mojokerto ini juga membagikan masker secara gratis kepada warga yang kebetulan berbelanja di pasar tradisional tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Hal tersebut juga sekaligus untuk memberikan edukasi pentingnya menjaga kesehatan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mojokerto”]
“Yakni dengan cara 3M. Menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Kesadaran dan disiplin adalah vaksin yang saat ini dirasa paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Selain melakukan Operasi Yustisi di jalan utama, Kapolres dan anggota juga menyusuri lokasi dalam pasar Tanjungsari untuk memberikan edukasi dan himbauan langsung kepada masyarakat. Baik pengunjung maupun pedagang yang ada di Pasar Tanjungsari. [tin/but]







