Malang (beritajatim.com) – Polres Malang berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di Kecamatan Tumpang, yang melibatkan seorang pelaku yang berpura-pura menjadi anggota polisi atau polisi gadungan.
Kejadian ini bermula ketika seorang pria berinisial MS (40) merampas mobil Toyota Kijang Innova milik korban yang dikenal dengan inisial JA (20), seorang warga Lumajang.
Kejadian berawal pada akhir Februari 2026, ketika korban memposting mobil miliknya di Facebook untuk dijual. Pelaku, yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik untuk membeli mobil tersebut. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu guna melihat mobil itu.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat mereka bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan dengan alasan test drive. “Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang.
Namun, perjalanan yang dimulai dengan niat baik berakhir dengan ancaman. Saat keduanya melaju menuju wilayah Poncokusumo yang sepi, pelaku secara tiba-tiba mengancam korban dengan sebuah pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver.
Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil. Selain itu, pelaku juga sempat memborgol korban agar tidak bisa melawan.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Pelaku tidak bertindak sendirian dalam aksinya. Seorang rekannya yang menggunakan sepeda motor mengikuti dan membantu menguasai korban. Selama perjalanan, korban dipaksa untuk menghubungi orang tuanya guna meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun, karena uang tersebut tidak kunjung dikirimkan, pelaku akhirnya menurunkan korban di jalan.
Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova beserta ponsel milik korban, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tak lama setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal informasi yang diperoleh, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap MS di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, ponsel milik korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Malang pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” tambah Bambang. [yog/suf]






