Magetan (beritajatim.com) — Polres Magetan mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi pemberantasan narkoba menjelang perayaan Suro 2025. Dari sebelas tersangka yang diamankan selama periode Mei hingga Juni 2025, salah satunya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkoba sebagai alarm serius bagi masyarakat dan lembaga pendidikan.
“Ini menjadi perhatian kami. Anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan, justru terseret dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6/2025).
Remaja tersebut diduga hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Karena itu, Polres Magetan menempuh pendekatan keadilan restoratif dengan melakukan diversi dan mengarahkan proses rehabilitasi.
“Anak ini kami perlakukan berbeda. Pendekatannya bukan penghukuman, tapi pemulihan. Kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa pulih dan tidak mengulangi,” jelas Kapolres.
Selain remaja tersebut, sepuluh tersangka lainnya merupakan orang dewasa. Total barang bukti yang diamankan yakni 2,20 gram sabu, 2,63 gram ganja, 13 butir obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl, serta 233 botol minuman keras berbagai merek.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah seperti Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Kapolres menyebut bahwa peredaran narkoba kini tidak pandang tempat dan usia.
“Kami mendapati penyalahgunaan narkoba terjadi di rumah, di jalan, bahkan di tempat umum. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga sosial dan moral yang perlu dihadapi bersama,” tegasnya.
Keterlibatan pelajar ini mendorong Polres Magetan untuk memperluas edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja. “Kami akan gandeng Dinas Pendidikan dan stakeholder lain untuk masuk ke sekolah, agar anak-anak kita paham dan bisa menjauhi narkoba sejak dini,” tambah AKBP Erik.
Untuk diketahui, para tersangka dewasa dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan perkara miras ilegal yang juga berhasil diungkap dalam sepuluh hari terakhir sedang dalam proses penyidikan cepat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan remaja. “Kita harus bergerak bersama. Jangan sampai ada lagi generasi muda yang terjerat narkoba,” pungkasnya. [fiq/ted]






