Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Lumajang akhirnya menetapkan oknum guru ekstrakurikuler drum band sebagai tersangka pelecehan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut.
Sebelumnya, oknum guru bernama DCJ itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi SMP.
Informasinya, mayoritas korban merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih pelaku di luar jam mengajar dinasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar (SD).
Kasus asusila yang dilakukan pelaku sebelumnya terbongkar pada 16 April 2025. Setelah satu bulan berlalu, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, proses penetapan tersangka sudah dilakukan sejak, Selasa (27/5/2025). Meski begitu, tersangka belum dilakukan penahanan lantaran memiliki masalah kesehatan.
“Ini untuk oknum guru SD sekaligus pengajar ekstrakurikuler drumband sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi memang tidak kami lakukan penahanan karena alasan kesehatan,” terangnya, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan keterangan dari dokter, tersangka diakui menderita sakit jantung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. Meski begitu, proses hukum yang menjerat oknum guru itu dipastikan akan terus berjalan.
“Surat dokter yang kami terima diterangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung. Tapi proses hukumnya tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan,” ungkapnya. (has/ted)






