Ringkasan Berita:
- Polres Lamongan resmi menerapkan sistem tilang elektronik ETLE handheld.
- Sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah ditindak sejak sistem diberlakukan.
- ETLE handheld memungkinkan penindakan digital tanpa tilang manual.
- Sistem ini diklaim lebih transparan, cepat, dan meminimalisir pungli.
Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan mulai menerapkan sistem tilang elektronik melalui perangkat ETLE handheld sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus meningkatkan ketertiban berkendara di wilayah setempat. Sejak diberlakukan, sebanyak 70 pelanggar lalu lintas telah tercatat terkena penindakan elektronik.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan penerapan ETLE handheld menjadi bagian dari strategi baru dalam pengawasan lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.
“Sudah ada 70 penindakan ETLE handheld yang terkirim. Ini terhitung sejak mulai diberlakukan,” kata Hamzaid, Kamis (30/4/2026).
Menurut Hamzaid, ETLE handheld merupakan sistem tilang elektronik berbasis perangkat mobile yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. Teknologi ini memungkinkan pelanggaran direkam secara digital dan diproses otomatis tanpa harus melakukan penindakan manual secara konvensional.
“Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran di jalan raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama dalam penerapan ETLE handheld. Pertama adalah sistem patroli tanpa henti, di mana pelanggaran direkam saat petugas berpatroli dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK. Kedua adalah verifikasi langsung di tempat, yakni petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung.
“Terdapat dua mekanisme utama, yaitu tanpa henti (patroli) dimana pelanggaran direkam saat petugas berpatroli, kemudian surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data STNK dan verifikasi di tempat dimana petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung,” tuturnya.
Jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan ETLE handheld meliputi tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.
Hamzaid menegaskan bahwa keunggulan utama sistem ini terletak pada validitas bukti yang lebih kuat melalui dokumentasi foto digital yang langsung terhubung dengan sistem pusat.
“Keunggulan ETLE Handheld ini adalah validitas bukti tinggi, karena bukti berupa foto digital yang terhubung langsung ke sistem pusat,” katanya.
Selain meningkatkan akurasi, sistem ini juga dinilai lebih transparan karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar sehingga dapat menekan potensi pungutan liar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik, sekaligus menjaga keselamatan di jalan,” ucap Hamzaid. [fak/beq]






