Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa knalpot brong dan minuman keras ilegal, hasil Operasi Cipta Kondisi, yang digelar menjelang hingga selama bulan Ramadan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan total knalpot brong yang dimusnahkan mencapai 245 unit. Knalpot tersebut sebelumnya diamankan petugas, karena dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Yang pertama kurang lebih 245 knalpot brong, yang kita ketahui sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini kami lakukan kurang lebih selama 30 hari menjelang Ramadan dan akan terus kami lanjutkan,” kata Arif, saat pemusnahan barang bukti, di Alun-alun Lamongan, Kamis (12/3/2026).
Arif berharal dengana adanya operasi dan pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Selain knalpot, polisi juga memusnahkan minuman keras ilegal, dengan jumlah mencapai 5,2 ton atau sekitar 5.200 liter. Minuman keras berbagai jenis tersebut disita karena diperjualbelikan tanpa izin, dan menjadi pemicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Minuman keras ini sangat membahayakan masyarakat. Aksi tawuran, pelecehan seksual, kekerasan seksual, bahkan pelaku-pelaku kejahatan, akan mengonsumsi minuman-minuman ini sebelum mereka melakukan aksinya,” ujarnya.
Arif mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan para ahli, dari 5.200 liter miras, bisa memabukkan kurang lebih 15.000 orang.
“Artinya dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari dampak miras ilegal,” katanya.
Meski demikian, Arif meyakini masih ada peredaran miras ilegal yang belum terungkap. Karena itu, Polres Lamongan berkomitmen terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran miras.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya selama bulan Ramadan.
“Kami akan memberikan sanksi lebih tegas, bahkan kemungkinan pidana kurungan bagi pelaku yang berulang kali tertangkap menjual miras ilegal,” tegasnya. (fak/aje)






