Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purworejo Kota Pasuruan menangkap seorang residivis kasus narkoba. Pelaku bernama Mokh Izzul Arobi (27), warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Namun Izzul diamankan bukan karena kasus narkoba, melainkan kasus pencurian yang dilakukannya di wilayah Kota Pasuruan. Izzul diamankan setelah aksinya diketahui dan dilaporkan oleh korban.
“Pelaku sudah melakukan aksiny sebanyak 14 kali di lokasi berbeda. Pelaku juga merupakan spesialis kasus pembobolan rumah kosong,” jelas Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto, Kamis (4/5/2023).
Endy juga menjelaskan, dalam aksinya yang terakhir, Izzul melakukan aksinya dengan cara yang dibilang nekat. Hal ini dikarenakan pelaku memasuki rumah yang ada pemiliknya.
BACA JUGA:
Ponsel Dicuri Kakek-kakek, Pedagang Mie di Kota Pasuruan Tak Tega dan Pilih Memaafkan
Dari keterangan pelaku, dirinya mengambil handphone milik korban yang sedang diisi daya. Handphone tersebut milik korban bernama Eko Cahyono (32), warga Kampung Doropayung, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Mengetahui handphonenya hilang, korban kemudian melihat rekaman CCTV milik tetangganya yang terletak di depan rumah. Berbekal rekaman CCTV Eko melaporkan kejadian ini kepada Polsek Purworejo.
Tak perlu waktu lama, Polsek Purworejo mengamankan pelaku saat berada di kediamannya. Dari keterangan tersangka, dia mencuri handphone korban untuk dijual kembali.
“Setelah diambil, handphone lalu dijual, rata-rata dijual dengan harga Rp 1 juta. Setelah dijual uang itu dibuat main judi online, higgs domino,” pungkasnya. [ada/suf]






